Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

      Hak Anak Adalah Hak Asasi untuk Anak, atau dengan kata lain Hak Anak merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia. Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

     KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.Adapun perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

     Anak, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Lebih lanjut disebutkan dalam Perpres, Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

       Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bekerja sama dengan DPPPA serta seluruh Puskesmas dan gugus tugas yang terlibat. Hari ini, melakukan persiapan Verifikasi Lapangan Penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2021, di ruang dapat DPPPA Kab. Musi Rawas. (Sumber:PKM Muara Beliti)

Tinggalkan Komentar: